Minggu, 06 Februari 2011

Sudah benarkah tindakan hukum di Indonesia ?

Makelar pajak (Gayus Tambunan)
















Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara yang berasaskan Pancasila dan UDD. Hukum pun juga termasuk di dalamnya. Semua tentang dasar-dasar hukum sudah tercantum lengakap di dalam UUD. Akan tetapi apakah supremasi hukum di Indonesia sudah berjalan dengan semestinya ?, hanya rakyat Indonesia yang bisa menilainya. Hukum di negara kita ini memang tegas, tetapi yang di patut di sayangkan para penegak hukum lah yang tidak bisa tegas sebagai mana semestinya.

Para penegak hukum di Indonesia seharusnya memiliki moral yang tinggi dalam mengemban tugasnya untuk menentukan keadilan. Akan tetapi sebagian kecil dari penegak hukum masih memiliki moral yang rendah. Supremasi hukum di Indonesia sudah mulai menunjukkan ke tumpulannya dalam menegakkan keadilan. Buktinya para koruptor milyaran bahkan trilyunan pun masih bisa berkeliaran bebas, sedangkan dengan masyarakat biasa yang menjambret, rampok kecil-kecilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus di hajar atau di aniaya dalam proses penyelidikan. Di sinilah sudah mulai munculnya ke tidak adilan supremasi hukum di Indonesia.

Rakyat Indonesia sendiri sudah mulai tidak percaya dengan hukum di negaranya sendiri ketika hukum itu sendiri tidak memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. Di sini peran pemerintah lah yang harus bertanggung jawab dalam penegakan hukum di Indonesia agar rakyat Indonesia merasakan keadilan dan perlindungan yang harus mereka dapatkan.